Sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan bangunan gedung yang aman, fungsional, dan sesuai regulasi, Dinas PUPR Kabupaten Natuna terus membuka ruang konsultasi bagi instansi maupun masyarakat. Pada tanggal 23 Juni 2026, pihak Badan Keamanan Laut (Bakamla) Kabupaten Natuna yang diwakili oleh Letda Rudi Herianto, S.T., Letda Zalimah, S.T., dan Serka Imam Agus, A.Md., melakukan koordinasi dengan Sekretariat SIMBG Dinas PUPR terkait pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk beberapa bangunan yang telah terbangun di Jalan Raya Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut.
Dalam pertemuan tersebut, tim SIMBG menyampaikan bahwa karena kondisi bangunan sudah eksisting, langkah utama yang perlu dilakukan adalah menyusun kajian kelaikan fungsi bersama konsultan pengkaji teknis sebagai dokumen pokok dalam pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, pihak Bakamla juga diarahkan untuk melengkapi dokumen umum dan teknis sesuai ketentuan. Dari proses ini, bangunan yang belum memiliki PBG akan memperoleh dokumen SLF dan PBG sekaligus, sehingga tidak hanya dinyatakan laik fungsi tetapi juga memiliki legalitas hukum dan memenuhi standar teknis bangunan gedung.
Dinas PUPR Kabupaten Natuna senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan akuntabel. Kami mengajak seluruh masyarakat dan instansi untuk memanfaatkan layanan PBG dan SLF sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus jaminan keselamatan dan kenyamanan penggunaan bangunan. Dengan tertib administrasi dan teknis, kita bersama dapat menciptakan lingkungan binaan yang aman, serasi, dan berkelanjutan di Natuna.