Persiapan Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2026
Ranai, 8 September 2026 Dinas PUPR Kabupaten Natuna bersama Bagian Organisasi Setda Kabupaten Natuna dan sejumlah OPD yang menjadi lokus penilaian tahun 2026 melaksanakan rapat persiapan menghadapi penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia. Kegiatan...
Persiapan Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2026
Ranai, 8 September 2026 Dinas PUPR Kabupaten Natuna bersama Bagian Organisasi Setda Kabupaten Natuna dan sejumlah OPD yang menjadi lokus penilaian tahun 2026 melaksanakan rapat persiapan menghadapi penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia. Kegiatan...
Rapat Forum Konsultasi Publik Dinas PUPR Kabupaten dalam Persiapan Penilaian Ombudsman 2026
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Natuna mengadakan Rapat Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Rabu, 19 Agustus 2026.Rapat FKP yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas PUPR dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR Natuna, H. Agus Supardi, dan...
Kabupaten Natuna Siap Untuk Menerima dan Dilaksanakannya Pembangunan Sekolah Rakyat
Untuk mendukung Asta Cita Presiden RI, Bupati Natuna, mengutus Kadis PUPR ke Kementrian Sosial dalam rangka Menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Dalam Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan Desk membahas RC pembangunan Sekolah Rakyat. Pemerintah...
Uji Pengoperasian Sistem Pompa Embung Sebayar Berhasil, Siap Dukung Pasokan Air Baku Natuna
Natuna, 18 Juli 2026 – SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Kepulauan Riau Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV Batam bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna Batam dan Perumda Air Minum Tirta Nusa Kabupaten Natuna melaksanakan...
Inovasi
BINA MARGA
SUMBER DAYA AIR
PENATAAN RUANG
SEKRETARIAT
CIPTA KARYA
Layanan Kami
Temukan layanan yang Anda butuhkan, lengkap dengan informasi dan cara pengajuannya.
Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non Berusaha
Detail layananPenerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha
Detail layananPenyedotan dan Pengolahan Air Limbah Domestik
Detail layananPenerbitan Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung
Detail layananPenerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Detail layananStandar Pelayanan
Rekomendasi Penerbitan Surat Pernyataan Standar Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Layanan perizinan yang diberikan kepada pemohon untuk memperoleh persetujuan pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, dan/atau perawatan bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Alur pengajuan
Ikuti kelima tahap berikut dari awal sampai PBG terbit.
Isi permohonan
Isi data permohonan dan unduh dokumen persyaratan melalui SIMBG.
Pemohon · Online di SIMBGProses bersama Dinas Teknis
Pelayanan berlanjut antara Dinas Teknis dan pemohon, seluruhnya melalui SIMBG, meliputi:
Bayar retribusi
Pemohon terhubung dengan Operator Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membayar retribusi.
Operator DPMPTSPAmbil PBG
PBG yang telah terbit dapat diambil pada loket pelayanan DPMPTSP.
Loket pelayanan DPMPTSPPersyaratan
Siapkan tiga kelompok data berikut sebelum mengisi permohonan.
Data pemohon atau pemilik
Identitas pemohon atau pemilik bangunan gedung.
Data umum bangunan gedung
Keterangan umum mengenai bangunan gedung yang dimohonkan.
Dokumen rencana teknis
- Data teknis tanah
- Data teknis arsitektur
- Data teknis struktur
- Data teknis mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP)
Informasi layanan
Produk, biaya, dan waktu pelayanan.
Standar Pelayanan
Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Layanan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk memastikan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan laik fungsi sebelum dimanfaatkan. SLF diterbitkan sebagai bukti bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukti bangunan laik fungsi
SLF menjadi bukti bahwa bangunan gedung telah memenuhi empat persyaratan berikut.
Alur pengajuan
Ikuti kelima tahap berikut dari awal sampai SLF terbit.
Isi permohonan
Isi data permohonan dan unduh dokumen persyaratan melalui SIMBG.
Pemohon · Online di SIMBGProses bersama Dinas Teknis
Pelayanan berlanjut antara Dinas Teknis dan pemohon, seluruhnya melalui SIMBG, meliputi:
Bayar retribusi
Pemohon terhubung dengan Operator Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membayar retribusi.
Operator DPMPTSPAmbil SLF
SLF yang telah terbit dapat diambil pada loket pelayanan DPMPTSP.
Loket pelayanan DPMPTSPPersyaratan
Siapkan dokumen berikut sebelum mengisi permohonan.
Data pemohon atau pemilik
Identitas pemohon atau pemilik bangunan gedung.
Dokumen data umum bangunan gedung
Keterangan umum mengenai bangunan gedung yang dimohonkan.
Dokumen PBG dan/atau rencana teknis
Jika belum memiliki PBG, dokumen PBG dapat diganti dengan dokumen rencana teknis atau gambar terbangun (as-built drawing).
Dokumen pelaksanaan konstruksi atau gambar terbangun (as-built drawing)
- Data teknis arsitektur
- Data teknis struktur
- Data teknis gedung eksisting
Informasi layanan
Produk, biaya, dan waktu pelayanan.
Standar Pelayanan
Penyedotan Lumpur Tinja
Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja merupakan layanan yang diberikan kepada masyarakat untuk mengosongkan dan mengangkut lumpur tinja dari tangki septik atau instalasi pengolahan setempat guna mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga kesehatan masyarakat. Pelayanan ini dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan layanan
Layanan ini dijalankan untuk empat hal berikut.
Alur pelayanan
Ikuti keempat tahap berikut, dari permohonan sampai surat perintah kerja disiapkan.
Terima permohonan
Pusat Layanan menerima permohonan layanan melalui telepon (call center), lalu mencatat dan mendata identitas pemohon penyedotan tangki septik.
Pusat Layanan · Telepon (call center)Periksa berkas
Kepala UPT memeriksa berkas dan kelengkapan administrasi permintaan penyedotan tangki septik.
Kepala UPTSurvei lapangan
Sub Bagian TU menerbitkan surat perintah kerja untuk melakukan survei lapangan ke lokasi pemohon penyedotan tangki septik.
Sub Bagian TUSiapkan surat perintah kerja
Sub Bagian TU menyiapkan Surat Perintah Kerja Penyedotan tangki septik beserta kelengkapan administrasi pembayaran retribusi.
Sub Bagian TUPersyaratan
Dokumen yang perlu disiapkan pemohon.
Surat permohonan
Surat permohonan penyedotan lumpur tinja.
Biaya layanan
Tarif mengikuti ukuran septik tank.
Informasi layanan
Produk dan waktu pelayanan.
Program & Kegiatan
10
Program
17
Kegiatan

















