Layanan Kami
Temukan layanan yang Anda butuhkan, lengkap dengan informasi dan cara pengajuannya.
Standar Pelayanan
Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Non Berusaha
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna
Ringkasan layanan
Waktu, biaya, dan produk layanan.
Alur pelayanan
Tahapan pelayanan dari awal sampai selesai.
Pemohon mengajukan permohonan KKPR kegiatan non berusaha melalui mekanisme pelayanan yang berlaku dengan melengkapi data dan dokumen persyaratan.
DPMPTSP menerima dan meneruskan permohonan kepada Dinas PUPR melalui email untuk proses teknis tata ruang.
Dinas PUPR memeriksa kelengkapan administrasi dan menyiapkan dokumen untuk proses kajian.
Tim Teknis menelaah tata ruang dan menyusun kajian teknis berdasarkan RTRW, RDTR, data spasial, dan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.
Bila diperlukan, dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi di lapangan.
Dinas PUPR menyiapkan bahan rapat Forum Penataan Ruang (FPR) berdasarkan hasil kajian teknis.
Sekretariat FPR menyampaikan undangan dan bahan rapat kepada anggota Forum.
FPR melaksanakan rapat untuk membahas hasil kajian kesesuaian pemanfaatan ruang.
Sekretariat FPR menyusun Berita Acara berdasarkan hasil rapat Forum.
Dinas PUPR menyusun konsep Rekomendasi FPR berdasarkan hasil kajian dan rapat Forum.
Ketua FPR menandatangani Rekomendasi Forum.
Dinas PUPR menyampaikan Rekomendasi Forum kepada DPMPTSP melalui email untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.
Dinas PUPR mengarsipkan seluruh dokumen pelayanan secara fisik dan/atau digital.
Persyaratan
Siapkan persyaratan berikut sebelum mengajukan permohonan.
- Informasi lengkap identitas pemohon
- Koordinat lokasi (SHP dalam bentuk polygon: cpg, prj, shp, shx, dbt)
- Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang
- Informasi penguasaan tanah beserta bukti penguasaannya
- Informasi jenis usaha (KBLI 5 digit)Informasi bangunan eksistingInformasi rencana bangunan baruJumlah bangunan yang direncanakan
- Rencana jumlah lantai bangunan
- Rencana luas lantai bangunan
- Dokumen prastudi kelayakan kegiatan pemanfaatan ruang
- Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan
- Rencana penggunaan air baku/air bersih
- Surat keterangan berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Pariwisata/Kawasan Ekonomi Khusus
Informasi dan pengaduan
Informasi pelayanan dan pengaduan dapat disampaikan melalui saluran berikut.
Standar pelayanan lainnya
Ketentuan pelaksanaan dan jaminan pelayanan.
Dasar hukum
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
- Permen ATR/BPN No. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang
- Buku Saku Kementerian ATR/BPN (11 Agustus 2022) tentang KKPR
- Perda Kabupaten Natuna No. 18 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Natuna 2021-2041
- Perbup Natuna No. 82 Tahun 2024 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sedanau 2025-2044
- Keputusan Bupati Natuna No. 441 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pemanfaatan Ruang Kabupaten Natuna
Sarana dan prasarana
Ditetapkan di Ranai pada 19 Agustus 2026
Standar Pelayanan
Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna
Ringkasan layanan
Waktu, biaya, dan produk layanan.
Alur pelayanan
Tahapan pelayanan dari awal sampai selesai.
Pemohon/Pelaku Usaha mengajukan permohonan KKPR secara elektronik melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di portal (oss.go.id).
DPMPTSP Kabupaten Natuna menerima permohonan dan meneruskan dokumen kepada Sekretariat Forum Penataan Ruang/Tim Kajian Teknis.
Sekretariat FPR/Tim Kajian Teknis memvalidasi kelengkapan administrasi dokumen permohonan.
Setelah dokumen lengkap, dilakukan telaah tata ruang dan penyusunan kajian teknis berdasarkan RTRW, RDTR, peta tematik, analisis spasial, SHP, dan data pendukung dari Kantor Pertanahan.
Bila diperlukan, dilakukan verifikasi lapangan/survei lokasi.
Sekretariat FPR/Tim Kajian Teknis menyusun bahan rapat FPR berdasarkan hasil kajian.
Sekretariat FPR menyampaikan undangan rapat kepada anggota FPR Kabupaten Natuna.
FPR Kabupaten Natuna melaksanakan rapat pembahasan hasil kajian teknis.
Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara FPR.
Sekretariat FPR/Tim Kajian Teknis menyusun konsep Rekomendasi FPR berdasarkan hasil pembahasan dan Berita Acara.
Ketua FPR memeriksa dan menandatangani Rekomendasi FPR.
Rekomendasi FPR disampaikan kepada DPMPTSP melalui OSS-RBA untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan proses KKPR.
Seluruh dokumen pelayanan dicatat dan diarsipkan dalam bentuk fisik dan digital.
Persyaratan
Siapkan persyaratan berikut sebelum mengajukan permohonan.
- Informasi lengkap identitas pemohon
- Koordinat lokasi (SHP dalam bentuk polygon: cpg, prj, shp, shx, dbt)
- Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang
- Informasi penguasaan tanah beserta bukti penguasaannya
- Informasi jenis usaha (KBLI 5 digit)Informasi bangunan eksistingInformasi rencana bangunan baruJumlah bangunan yang direncanakan
- Rencana jumlah lantai bangunan
- Rencana luas lantai bangunan
- Dokumen prastudi kelayakan kegiatan pemanfaatan ruang
- Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan
- Rencana penggunaan air baku/air bersih
- Surat keterangan berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Pariwisata/Kawasan Ekonomi Khusus
Informasi dan pengaduan
Informasi pelayanan dan pengaduan dapat disampaikan melalui saluran berikut.
Standar pelayanan lainnya
Ketentuan pelaksanaan dan jaminan pelayanan.
Dasar hukum
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
- Permen ATR/BPN No. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Juknis ATR/BPN No. 6/Juknis-PF.01/VIII/2023 (3 Agustus 2023) tentang Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha
- Buku Saku Kementerian ATR/BPN (11 Agustus 2022) tentang KKPR
- Perda Kabupaten Natuna No. 18 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Natuna 2021-2041
- Perbup Natuna No. 82 Tahun 2024 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sedanau 2025-2044
- Keputusan Bupati Natuna No. 441 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pemanfaatan Ruang Kabupaten Natuna
Sarana dan prasarana
Ditetapkan di Ranai pada 19 Agustus 2026
Standar Pelayanan
Penyedotan dan Pengolahan Air Limbah Domestik
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna
Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja merupakan layanan yang diberikan kepada masyarakat untuk mengosongkan dan mengangkut lumpur tinja dari tangki septik atau instalasi pengolahan setempat guna mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga kesehatan masyarakat. Pelayanan ini dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ringkasan layanan
Waktu, biaya, dan produk layanan.
Alur pelayanan
Tahapan pelayanan dari awal sampai selesai.
Pusat Layanan menerima permohonan lewat telepon (call center), lalu mencatat dan mendata identitas pemohon penyedotan tangki septik.
Kepala UPT memeriksa berkas dan kelengkapan administrasi permintaan penyedotan.
Sub Bagian TU memverifikasi lokasi pemohon dan menyiapkan Surat Perintah Kerja untuk survei lapangan.
Sub Bagian TU menerbitkan surat perintah kerja survei lapangan ke lokasi pemohon.
Pelaksana penyedot melakukan survei kelayakan penyedotan tangki septik di lokasi pemohon.
Pelaksana penyedot membuat laporan kelayakan hasil survei lapangan.
Sub Bagian TU memeriksa dan mengklarifikasi laporan kelayakan hasil survei.
Jika layanan tidak dapat dipenuhi, Kepala UPT menyampaikannya kepada pemohon disertai alasan dan penjelasan.
Sub Bagian TU menyiapkan Surat Perintah Kerja Penyedotan beserta kelengkapan administrasi pembayaran retribusi.
Persyaratan
Siapkan persyaratan berikut sebelum mengajukan permohonan.
- Surat permohonan
Tarif layanan
Tarif mengikuti ukuran septik tank.
Informasi dan pengaduan
Penanggung jawab pelayanan: Marlisa, ST. Informasi pelayanan dan pengaduan dapat disampaikan melalui saluran berikut.
Standar pelayanan lainnya
Ketentuan pelaksanaan dan jaminan pelayanan.
Dasar hukum
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
- PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009
- PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Perda Kabupaten Natuna No. 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Perda Kabupaten Natuna No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Perbup No. 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
Sarana dan prasarana
Ditetapkan di Ranai pada 19 Agustus 2026
Standar Pelayanan
Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna
Layanan perizinan yang diberikan kepada pemohon untuk memperoleh persetujuan pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, dan/atau perawatan bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Ringkasan layanan
Waktu, biaya, dan produk layanan.
Alur pelayanan
Tahapan pelayanan dari awal sampai selesai.
Pemohon mengakses portal SIMBG di (simbg.pu.go.id) dan membuat akun.
Pemohon menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan melalui SIMBG.
Kepala Dinas Teknis menugaskan Sekretariat melalui Operator untuk memverifikasi dokumen permohonan.
Kepala Dinas Teknis menugaskan Pengawas mempelajari dokumen dan menugaskan Tim Profesi Ahli (TPA) menilai dokumen teknis.
Sekretariat melalui Pengawas memberikan jadwal konsultasi dokumen teknis kepada Pemohon, yang dapat diunggah pada akun Pemohon.
Sekretariat melalui Pengawas, Operator, dan TPA mengadakan rapat konsultasi untuk memeriksa kesesuaian dokumen teknis dengan standar teknis bangunan gedung.
Berita Acara hasil rapat konsultasi diunggah Pengawas ke SIMBG dan dapat diunduh Pemohon melalui akunnya.
Jika disimpulkan dapat diterbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis, Sekretariat melalui Pengawas menghitung dan menetapkan nilai retribusi.
Kepala Dinas Teknis memvalidasi untuk menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.
Pemohon terhubung dengan Operator DPMPTSP untuk membayar retribusi.
Pemohon mengambil PBG yang telah terbit di loket pelayanan DPMPTSP.
Persyaratan
Siapkan persyaratan berikut sebelum mengajukan permohonan.
- Data pemohon atau pemilik
- Data tanah
- Data umum bangunan gedung
- Dokumen rencana teknisData teknis tanahData teknis arsitekturData teknis strukturData teknis mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP)
Informasi dan pengaduan
Informasi pelayanan dan pengaduan dapat disampaikan melalui saluran berikut.
Standar pelayanan lainnya
Ketentuan pelaksanaan dan jaminan pelayanan.
Dasar hukum
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022)
- PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Perda Kabupaten Natuna No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sarana dan prasarana
Ditetapkan di Ranai pada 19 Agustus 2026
Standar Pelayanan
Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna
Layanan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk memastikan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan laik fungsi sebelum dimanfaatkan. SLF diterbitkan sebagai bukti bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ringkasan layanan
Waktu, biaya, dan produk layanan.
Alur pelayanan
Tahapan pelayanan dari awal sampai selesai.
Bangunan gedung eksisting yang belum memiliki PBG
Pemohon mengakses portal SIMBG di (simbg.pu.go.id) dan membuat akun.
Pemohon menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan melalui SIMBG.
Kepala Dinas Teknis menugaskan Sekretariat melalui Operator untuk memverifikasi dokumen permohonan.
Kepala Dinas Teknis menugaskan Pengawas mempelajari dokumen dan menugaskan Tim Penilai Teknis (TPT) memeriksa kesesuaian dokumen yang diunggah dengan bangunan terbangun.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara, diunggah Pengawas ke SIMBG, dan dapat diunduh Pemohon.
Jika dokumen sesuai dan benar, Sekretariat melalui Pengawas menghitung nilai retribusi PBG.
Kepala Dinas Teknis memvalidasi untuk menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.
Pemohon terhubung dengan Operator DPMPTSP untuk membayar retribusi, lalu mengambil PBG dan SLF yang telah terbit di loket pelayanan DPMPTSP.
Bangunan gedung fase konstruksi
Sebagai tahap lanjutan penerbitan PBG, Sekretariat melalui Pengawas menugaskan Penilik Bangunan Gedung.
Pemohon wajib menyampaikan jadwal mulai konstruksi pada SIMBG melalui akun terdaftar.
Penilik menginspeksi setiap tahap konstruksi: struktur bawah, struktur atas, arsitektur dan MEP, serta pengujian (testing and commissioning).
Penilik mengunggah laporan penilikan berupa Berita Acara Penilikan pada setiap tahap konstruksi.
Pemohon mengunggah as-built drawing, Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi dari penyedia jasa pengawasan konstruksi, dan Surat Pernyataan Pemilik bahwa bangunan gedung laik fungsi.
Kepala Dinas menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi.
Dokumen SLF dapat dicetak dan diambil Pemohon melalui DPMPTSP.
Persyaratan
Siapkan persyaratan berikut sebelum mengajukan permohonan.
- Data pemohon atau pemilik
- Data tanah
- Dokumen data umum bangunan gedung
- Dokumen PBG dan/atau rencana teknis
- Dokumen pelaksanaan konstruksi atau gambar terbangun (as-built drawing)
Informasi dan pengaduan
Informasi pelayanan dan pengaduan dapat disampaikan melalui saluran berikut.
Standar pelayanan lainnya
Ketentuan pelaksanaan dan jaminan pelayanan.
Dasar hukum
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
- Permen PUPR No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018
- Perda Kabupaten Natuna No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sarana dan prasarana
Ditetapkan di Ranai pada 19 Agustus 2026
Persiapan Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2026
Ranai, 8 September 2026 Dinas PUPR Kabupaten Natuna bersama Bagian Organisasi Setda Kabupaten Natuna dan sejumlah OPD yang menjadi lokus penilaian tahun 2026 melaksanakan rapat persiapan menghadapi penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia. Kegiatan...
Persiapan Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI Tahun 2026
Ranai, 8 September 2026 Dinas PUPR Kabupaten Natuna bersama Bagian Organisasi Setda Kabupaten Natuna dan sejumlah OPD yang menjadi lokus penilaian tahun 2026 melaksanakan rapat persiapan menghadapi penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia. Kegiatan...
Rapat Forum Konsultasi Publik Dinas PUPR Kabupaten dalam Persiapan Penilaian Ombudsman 2026
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Natuna mengadakan Rapat Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Rabu, 19 Agustus 2026.Rapat FKP yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas PUPR dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR Natuna, H. Agus Supardi, dan...
Kabupaten Natuna Siap Untuk Menerima dan Dilaksanakannya Pembangunan Sekolah Rakyat
Untuk mendukung Asta Cita Presiden RI, Bupati Natuna, mengutus Kadis PUPR ke Kementrian Sosial dalam rangka Menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Dalam Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan Desk membahas RC pembangunan Sekolah Rakyat. Pemerintah...
Uji Pengoperasian Sistem Pompa Embung Sebayar Berhasil, Siap Dukung Pasokan Air Baku Natuna
Natuna, 18 Juli 2026 – SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Kepulauan Riau Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV Batam bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna Batam dan Perumda Air Minum Tirta Nusa Kabupaten Natuna melaksanakan...
Inovasi
BINA MARGA
SUMBER DAYA AIR
PENATAAN RUANG
SEKRETARIAT
CIPTA KARYA
Layanan Kami
Temukan layanan yang Anda butuhkan, lengkap dengan informasi dan cara pengajuannya.
Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non Berusaha
Detail layananPenerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha
Detail layananPenyedotan dan Pengolahan Air Limbah Domestik
Detail layananPenerbitan Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung
Detail layananPenerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Detail layananStandar Pelayanan
Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Non Berusaha
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna
Ringkasan layanan
Waktu, biaya, dan produk layanan.
Alur pelayanan
Tahapan pelayanan dari awal sampai selesai.
Pemohon mengajukan permohonan KKPR kegiatan non berusaha melalui mekanisme pelayanan yang berlaku dengan melengkapi data dan dokumen persyaratan.
DPMPTSP menerima dan meneruskan permohonan kepada Dinas PUPR melalui email untuk proses teknis tata ruang.
Dinas PUPR memeriksa kelengkapan administrasi dan menyiapkan dokumen untuk proses kajian.
Tim Teknis menelaah tata ruang dan menyusun kajian teknis berdasarkan RTRW, RDTR, data spasial, dan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.
Bila diperlukan, dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi di lapangan.
Dinas PUPR menyiapkan bahan rapat Forum Penataan Ruang (FPR) berdasarkan hasil kajian teknis.
Sekretariat FPR menyampaikan undangan dan bahan rapat kepada anggota Forum.
FPR melaksanakan rapat untuk membahas hasil kajian kesesuaian pemanfaatan ruang.
Sekretariat FPR menyusun Berita Acara berdasarkan hasil rapat Forum.
Dinas PUPR menyusun konsep Rekomendasi FPR berdasarkan hasil kajian dan rapat Forum.
Ketua FPR menandatangani Rekomendasi Forum.
Dinas PUPR menyampaikan Rekomendasi Forum kepada DPMPTSP melalui email untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.
Dinas PUPR mengarsipkan seluruh dokumen pelayanan secara fisik dan/atau digital.
Persyaratan
Siapkan persyaratan berikut sebelum mengajukan permohonan.
- Informasi lengkap identitas pemohon
- Koordinat lokasi (SHP dalam bentuk polygon: cpg, prj, shp, shx, dbt)
- Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang
- Informasi penguasaan tanah beserta bukti penguasaannya
- Informasi jenis usaha (KBLI 5 digit)Informasi bangunan eksistingInformasi rencana bangunan baruJumlah bangunan yang direncanakan
- Rencana jumlah lantai bangunan
- Rencana luas lantai bangunan
- Dokumen prastudi kelayakan kegiatan pemanfaatan ruang
- Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan
- Rencana penggunaan air baku/air bersih
- Surat keterangan berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Pariwisata/Kawasan Ekonomi Khusus
Informasi dan pengaduan
Informasi pelayanan dan pengaduan dapat disampaikan melalui saluran berikut.
Standar pelayanan lainnya
Ketentuan pelaksanaan dan jaminan pelayanan.
Dasar hukum
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
- Permen ATR/BPN No. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang
- Buku Saku Kementerian ATR/BPN (11 Agustus 2022) tentang KKPR
- Perda Kabupaten Natuna No. 18 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Natuna 2021-2041
- Perbup Natuna No. 82 Tahun 2024 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sedanau 2025-2044
- Keputusan Bupati Natuna No. 441 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pemanfaatan Ruang Kabupaten Natuna
Sarana dan prasarana
Ditetapkan di Ranai pada 19 Agustus 2026
Standar Pelayanan
Penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna
Ringkasan layanan
Waktu, biaya, dan produk layanan.
Alur pelayanan
Tahapan pelayanan dari awal sampai selesai.
Pemohon/Pelaku Usaha mengajukan permohonan KKPR secara elektronik melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di portal (oss.go.id).
DPMPTSP Kabupaten Natuna menerima permohonan dan meneruskan dokumen kepada Sekretariat Forum Penataan Ruang/Tim Kajian Teknis.
Sekretariat FPR/Tim Kajian Teknis memvalidasi kelengkapan administrasi dokumen permohonan.
Setelah dokumen lengkap, dilakukan telaah tata ruang dan penyusunan kajian teknis berdasarkan RTRW, RDTR, peta tematik, analisis spasial, SHP, dan data pendukung dari Kantor Pertanahan.
Bila diperlukan, dilakukan verifikasi lapangan/survei lokasi.
Sekretariat FPR/Tim Kajian Teknis menyusun bahan rapat FPR berdasarkan hasil kajian.
Sekretariat FPR menyampaikan undangan rapat kepada anggota FPR Kabupaten Natuna.
FPR Kabupaten Natuna melaksanakan rapat pembahasan hasil kajian teknis.
Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara FPR.
Sekretariat FPR/Tim Kajian Teknis menyusun konsep Rekomendasi FPR berdasarkan hasil pembahasan dan Berita Acara.
Ketua FPR memeriksa dan menandatangani Rekomendasi FPR.
Rekomendasi FPR disampaikan kepada DPMPTSP melalui OSS-RBA untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan proses KKPR.
Seluruh dokumen pelayanan dicatat dan diarsipkan dalam bentuk fisik dan digital.
Persyaratan
Siapkan persyaratan berikut sebelum mengajukan permohonan.
- Informasi lengkap identitas pemohon
- Koordinat lokasi (SHP dalam bentuk polygon: cpg, prj, shp, shx, dbt)
- Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang
- Informasi penguasaan tanah beserta bukti penguasaannya
- Informasi jenis usaha (KBLI 5 digit)Informasi bangunan eksistingInformasi rencana bangunan baruJumlah bangunan yang direncanakan
- Rencana jumlah lantai bangunan
- Rencana luas lantai bangunan
- Dokumen prastudi kelayakan kegiatan pemanfaatan ruang
- Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan
- Rencana penggunaan air baku/air bersih
- Surat keterangan berlokasi di Kawasan Industri/Kawasan Pariwisata/Kawasan Ekonomi Khusus
Informasi dan pengaduan
Informasi pelayanan dan pengaduan dapat disampaikan melalui saluran berikut.
Standar pelayanan lainnya
Ketentuan pelaksanaan dan jaminan pelayanan.
Dasar hukum
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan KKPR dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
- Permen ATR/BPN No. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Juknis ATR/BPN No. 6/Juknis-PF.01/VIII/2023 (3 Agustus 2023) tentang Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha
- Buku Saku Kementerian ATR/BPN (11 Agustus 2022) tentang KKPR
- Perda Kabupaten Natuna No. 18 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Natuna 2021-2041
- Perbup Natuna No. 82 Tahun 2024 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Sedanau 2025-2044
- Keputusan Bupati Natuna No. 441 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pemanfaatan Ruang Kabupaten Natuna
Sarana dan prasarana
Ditetapkan di Ranai pada 19 Agustus 2026
Standar Pelayanan
Penyedotan dan Pengolahan Air Limbah Domestik
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna
Pelayanan Penyedotan Lumpur Tinja merupakan layanan yang diberikan kepada masyarakat untuk mengosongkan dan mengangkut lumpur tinja dari tangki septik atau instalasi pengolahan setempat guna mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga kesehatan masyarakat. Pelayanan ini dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ringkasan layanan
Waktu, biaya, dan produk layanan.
Alur pelayanan
Tahapan pelayanan dari awal sampai selesai.
Pusat Layanan menerima permohonan lewat telepon (call center), lalu mencatat dan mendata identitas pemohon penyedotan tangki septik.
Kepala UPT memeriksa berkas dan kelengkapan administrasi permintaan penyedotan.
Sub Bagian TU memverifikasi lokasi pemohon dan menyiapkan Surat Perintah Kerja untuk survei lapangan.
Sub Bagian TU menerbitkan surat perintah kerja survei lapangan ke lokasi pemohon.
Pelaksana penyedot melakukan survei kelayakan penyedotan tangki septik di lokasi pemohon.
Pelaksana penyedot membuat laporan kelayakan hasil survei lapangan.
Sub Bagian TU memeriksa dan mengklarifikasi laporan kelayakan hasil survei.
Jika layanan tidak dapat dipenuhi, Kepala UPT menyampaikannya kepada pemohon disertai alasan dan penjelasan.
Sub Bagian TU menyiapkan Surat Perintah Kerja Penyedotan beserta kelengkapan administrasi pembayaran retribusi.
Persyaratan
Siapkan persyaratan berikut sebelum mengajukan permohonan.
- Surat permohonan
Tarif layanan
Tarif mengikuti ukuran septik tank.
Informasi dan pengaduan
Penanggung jawab pelayanan: Marlisa, ST. Informasi pelayanan dan pengaduan dapat disampaikan melalui saluran berikut.
Standar pelayanan lainnya
Ketentuan pelaksanaan dan jaminan pelayanan.
Dasar hukum
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
- PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009
- PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Perda Kabupaten Natuna No. 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
- Perda Kabupaten Natuna No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Perbup No. 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
Sarana dan prasarana
Ditetapkan di Ranai pada 19 Agustus 2026
Standar Pelayanan
Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna
Layanan perizinan yang diberikan kepada pemohon untuk memperoleh persetujuan pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, dan/atau perawatan bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dilaksanakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Ringkasan layanan
Waktu, biaya, dan produk layanan.
Alur pelayanan
Tahapan pelayanan dari awal sampai selesai.
Pemohon mengakses portal SIMBG di (simbg.pu.go.id) dan membuat akun.
Pemohon menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan melalui SIMBG.
Kepala Dinas Teknis menugaskan Sekretariat melalui Operator untuk memverifikasi dokumen permohonan.
Kepala Dinas Teknis menugaskan Pengawas mempelajari dokumen dan menugaskan Tim Profesi Ahli (TPA) menilai dokumen teknis.
Sekretariat melalui Pengawas memberikan jadwal konsultasi dokumen teknis kepada Pemohon, yang dapat diunggah pada akun Pemohon.
Sekretariat melalui Pengawas, Operator, dan TPA mengadakan rapat konsultasi untuk memeriksa kesesuaian dokumen teknis dengan standar teknis bangunan gedung.
Berita Acara hasil rapat konsultasi diunggah Pengawas ke SIMBG dan dapat diunduh Pemohon melalui akunnya.
Jika disimpulkan dapat diterbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis, Sekretariat melalui Pengawas menghitung dan menetapkan nilai retribusi.
Kepala Dinas Teknis memvalidasi untuk menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.
Pemohon terhubung dengan Operator DPMPTSP untuk membayar retribusi.
Pemohon mengambil PBG yang telah terbit di loket pelayanan DPMPTSP.
Persyaratan
Siapkan persyaratan berikut sebelum mengajukan permohonan.
- Data pemohon atau pemilik
- Data tanah
- Data umum bangunan gedung
- Dokumen rencana teknisData teknis tanahData teknis arsitekturData teknis strukturData teknis mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP)
Informasi dan pengaduan
Informasi pelayanan dan pengaduan dapat disampaikan melalui saluran berikut.
Standar pelayanan lainnya
Ketentuan pelaksanaan dan jaminan pelayanan.
Dasar hukum
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022)
- PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- Perda Kabupaten Natuna No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sarana dan prasarana
Ditetapkan di Ranai pada 19 Agustus 2026
Standar Pelayanan
Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna
Layanan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk memastikan bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan laik fungsi sebelum dimanfaatkan. SLF diterbitkan sebagai bukti bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ringkasan layanan
Waktu, biaya, dan produk layanan.
Alur pelayanan
Tahapan pelayanan dari awal sampai selesai.
Bangunan gedung eksisting yang belum memiliki PBG
Pemohon mengakses portal SIMBG di (simbg.pu.go.id) dan membuat akun.
Pemohon menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan melalui SIMBG.
Kepala Dinas Teknis menugaskan Sekretariat melalui Operator untuk memverifikasi dokumen permohonan.
Kepala Dinas Teknis menugaskan Pengawas mempelajari dokumen dan menugaskan Tim Penilai Teknis (TPT) memeriksa kesesuaian dokumen yang diunggah dengan bangunan terbangun.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara, diunggah Pengawas ke SIMBG, dan dapat diunduh Pemohon.
Jika dokumen sesuai dan benar, Sekretariat melalui Pengawas menghitung nilai retribusi PBG.
Kepala Dinas Teknis memvalidasi untuk menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis.
Pemohon terhubung dengan Operator DPMPTSP untuk membayar retribusi, lalu mengambil PBG dan SLF yang telah terbit di loket pelayanan DPMPTSP.
Bangunan gedung fase konstruksi
Sebagai tahap lanjutan penerbitan PBG, Sekretariat melalui Pengawas menugaskan Penilik Bangunan Gedung.
Pemohon wajib menyampaikan jadwal mulai konstruksi pada SIMBG melalui akun terdaftar.
Penilik menginspeksi setiap tahap konstruksi: struktur bawah, struktur atas, arsitektur dan MEP, serta pengujian (testing and commissioning).
Penilik mengunggah laporan penilikan berupa Berita Acara Penilikan pada setiap tahap konstruksi.
Pemohon mengunggah as-built drawing, Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi dari penyedia jasa pengawasan konstruksi, dan Surat Pernyataan Pemilik bahwa bangunan gedung laik fungsi.
Kepala Dinas menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi.
Dokumen SLF dapat dicetak dan diambil Pemohon melalui DPMPTSP.
Persyaratan
Siapkan persyaratan berikut sebelum mengajukan permohonan.
- Data pemohon atau pemilik
- Data tanah
- Dokumen data umum bangunan gedung
- Dokumen PBG dan/atau rencana teknis
- Dokumen pelaksanaan konstruksi atau gambar terbangun (as-built drawing)
Informasi dan pengaduan
Informasi pelayanan dan pengaduan dapat disampaikan melalui saluran berikut.
Standar pelayanan lainnya
Ketentuan pelaksanaan dan jaminan pelayanan.
Dasar hukum
- Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
- Permen PUPR No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018
- Perda Kabupaten Natuna No. 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sarana dan prasarana
Ditetapkan di Ranai pada 19 Agustus 2026
Program & Kegiatan
10
Program
17
Kegiatan

















