Pada tanggal 13 Juli 2026, tim sekretariat SIMBG Dinas PUPR Kabupaten Natuna menerima kunjungan konsultasi dan koordinasi dari Dinas Kominfo Kabupaten Natuna bersama PT. Tower Bersama Group. Dalam kesempatan tersebut, Dinas Kominfo diwakili oleh Bapak Muhammad Nawari, S.T., sedangkan PT. Tower Bersama Group diwakili oleh Bapak Ikhsan.
Pertemuan ini membahas rencana pengajuan dokumen administrasi dan legalitas terhadap bangunan menara telekomunikasi setinggi 42 meter yang berlokasi di Desa Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga. Berdasarkan keterangan pemohon, proses permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih terkendala karena lokasi menara berada dalam kawasan Hutan Lindung, sehingga memerlukan penyesuaian dengan ketentuan tata ruang.
Menanggapi hal tersebut, tim sekretariat SIMBG memberikan arahan agar pemohon segera melengkapi dokumen KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sebagai dasar untuk memastikan kesesuaian lokasi menara dengan RTRW Kabupaten Natuna. Selain itu, pemohon juga disarankan menyusun Laporan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung, Gambar Terbangun, serta dokumen administrasi lainnya sebagai syarat pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dengan demikian, bangunan menara telekomunikasi yang belum memiliki PBG akan memperoleh dokumen SLF dan PBG sekaligus, sehingga tidak hanya dinyatakan laik fungsi tetapi juga memiliki legalitas hukum serta memenuhi standar teknis bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Dinas PUPR Kabupaten Natuna menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap proses penerbitan PBG dan SLF. Kami mengajak seluruh masyarakat dan instansi untuk memanfaatkan layanan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus jaminan keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan binaan di Kabupaten Natuna.