VISI DAN MISI
VISI
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memiliki peran strategis dalam mendukung tercapainya visi pembangunan daerah sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Natuna Tahun 2025–2029, yaitu:
“Terwujudnya Kabupaten Natuna yang Makmur, Berdaya Saing dan Berbudaya.”
MISI
Dalam mendukung visi tersebut, Dinas PUPR memiliki kontribusi utama terhadap Misi Kedua dan Misi Keempat dari RPJMD.
Misi Kedua:
“Peningkatan dan Pemerataan Pembangunan Berkelanjutan serta Peningkatan Konektivitas Antar Pulau.”
Misi kedua ini menjadi landasan dalam menyusun kebijakan teknis, program prioritas, dan kegiatan pembangunan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Kondisi geografis Kabupaten Natuna yang berupa wilayah kepulauan dengan sebaran pulau-pulau besar dan kecil menuntut strategi pembangunan infrastruktur yang tidak hanya bertumpu pada pemerataan pembangunan antarwilayah, tetapi juga menjamin konektivitas dan aksesibilitas antar pulau secara berkelanjutan sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah, serta menjawab kebutuhan masyarakat.
Misi kedua memiliki 1 (satu) tujuan, yaitu meningkatkan kualitas dan pemerataan penyediaan infrastruktur dan konektivitas dengan indikator tujuan adalah indeks infrastruktur. Sasaran yang ingin dicapai meliputi:
- meningkatnya kualitas dan pemerataan penyediaan infrastruktur, dan
- meningkatnya kualitas dan pemerataan layanan
Sasaran pertama di atas, yaitu meningkatnya kualitas dan pemerataan penyediaan infrastruktur, menjadi Tujuan pada Renstra Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2025-2029.
Selain Misi kedua, dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga mendukung misi keempat, yaitu:
Misi Keempat:
“Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berbasis Teknologi.”
Misi keempat ini memiliki 1 (satu) tujuan yaitu, mengoptimalkan implementasi reformasi birokrasi berbasis teknologi. Tujuan ini diukur dengan indikator Indeks Reformasi Birokrasi. Dalam mencapai tujuan, ada 2 (dua) sasaran yang ingin dicapai yaitu:
- meningkatnya kualitas layanan publik dan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi; dan
- meningkatnya akuntabilias kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Indikator 2 (dua) sasaran di atas yaitu Indeks Pelayanan Publik dan Nilai SAKIP Pemerintah Daerah dijadikan indikator tujuan pada Renstra Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2025-2029.