TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Membantu Bupati dalam mengkordinasikan, merumuskan kebijakan dan menetapkan dan menyelenggarakan tugas di Bidang Bina Marga dan Bina Konstruksi, Bidang Sumber Daya Air, Bidang Cipta Karya dan Bidang Penataan Ruang sesuai dengan ketentuan kewenangan Pemerintah Kabupaten Natuna serta Peraturan Perundang–undangan, serta melaksanakan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai dengan lingkup tugasnya.

Kepala Dinas Dalam Melaksanakan Tugasnya Menjalankan Fungsi Sebagai berikut
  • Pengelolaan kegiatan kesekretariatan, meliputi administrasi umum, kepegawaian, perencanaan program dan anggaran serta evaluasi, pengelolaan keuangan, peralatan dan perlengkapan dinas, ketatausahaan, dan rumah tangga;
  • Penyusunan program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • Perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang meliputi bina marga dan bina konstruksi, penataan ruang, sumber daya air, cipta karya dan kesekretariatan serta unit pelaksana teknis;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang meliputi bina marga dan bina konstruksi, penataan ruang, sumber daya air, cipta karya dan kesekretariatan serta unit pelaksana teknis;
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, yang meliputi bina marga dan bina konstruksi, penataan ruang, sumber daya air, cipta karya dan kesekretariatan dan unit pelaksana teknis;
  • Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; dan
  • Pelaksanaan tugas lain di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang diserahkan oleh Bupati.