
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna merupakan suatu Organisasi Perangkat Daerah yang diberi amanah tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan, merumuskan kebijakan dan menetapkan serta menyelenggarakan tugas di Bidang Bina Marga dan Bina Konstruksi, Cipta Karya, Penataan Ruang dan Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan kewenangan Pemerintah Kabupaten Natuna serta Peraturan Perundang-undangan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna beralamat di Jl. Batu Sisir – Bukit Arai Gedung A Pulau Sekatung Lantai II, website: dpupr.natunakab.go.id dan email: dpupr@natunakab.go.id. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Natuna tersusun dari, Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Bina Marga dan Bina Konstruksi, Bidang Cipta Karya, Bidang Penataan Ruang, Bidang Sumber Daya Air dan Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Limbah Domestik.